Correct Article 37
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan;
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan;
dan
c. hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
(2) Pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan nasional.
Pasal 38 ...
Your Correction
