Correct Article 33
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan desa;
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa;
dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa.
Your Correction
