Correct Article 31
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
Pembangunan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan nasional;
b. pengoperasian ...
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan nasional; dan
c. pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan nasional.
Your Correction
