Correct Article 25
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota;
b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan
c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
Your Correction
