Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota; b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
Your Correction