Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kota; c. penetapan status jalan kota; dan d. penyusunan perencanaan jaringan jalan kota.
Your Correction