Correct Article 18
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
b. perumusan kebijakan perencanaan;
c. pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro; dan
d. penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengaturan jalan.
(2) Pengaturan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer;
b. penetapan ...
b. penetapan status jalan nasional; dan
c. penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional.
Your Correction
