Correct Article 62
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Masyarakat berhak:
a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;
b. berperan serta dalam penyelengaraan jalan;
c. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
d. memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan;
e. memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan
f. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan.
(2) Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
