Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; b. mewujudkan ... b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; dan f. mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
Your Correction