Correct Article 22
UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dan penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat.
(3) Pengajuan …
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pasaman.
Your Correction
