Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction