Correct Article 9
UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti, Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA.
Your Correction
