Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya; b. sebelah … b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
Your Correction