Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 38 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI GORONTALO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan berlakunya Provinsi Gorontalo, kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. (3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah.
Your Correction