Correct Article 5
UU Nomor 38 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI GORONTALO
Current Text
(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
b. sebelat timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction
