Correct Article 21
UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam UNDANG-UNDANG ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
