Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota. (3) Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat. (4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
Your Correction