Correct Article 17
UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.
Your Correction
