Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. (2) Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan dan/atau perizinan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Your Correction