Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi Tanah, organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan Konservasi Tanah dan Air. (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses peradilan. (3) Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan Konservasi Tanah dan Air; dan c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Your Correction