Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. penyuluhan; c. pembinaan; d. pengawasan; e. pengendalian; dan f. penegakan hukum. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction