Correct Article 20
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum.
Your Correction
