Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa: a. pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima; b. pengamanan; dan c. penataan kawasan. (2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembatasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan Prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction