Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan. (2) Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat MENETAPKAN pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. (3) Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction