Correct Article 16
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Lindung dilakukan dengan metode manajemen berupa:
a. pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima;
b. pengamanan; dan
c. penataan kawasan.
Your Correction
