Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Lindung dilakukan dengan metode manajemen berupa: a. pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima; b. pengamanan; dan c. penataan kawasan.
Your Correction