Correct Article 47
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara musyawarah mufakat di luar pengadilan.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan.
Your Correction
