Correct Article 33
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai penyelenggaraan Konservasi
Tanah dan Air terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
(2) Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
Your Correction
