Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dikenakan kepada: a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan b. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air.
Your Correction