Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat. (2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat. (3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan terlampauinya nilai Ambang Batas Kekritisan Lahan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction