Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah di Kawasan Lindung dan/atau di Kawasan Budi Daya wajib melaksanakan Konservasi Tanah dan Air pada setiap jenis penggunaan Lahan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional yang melaksanakan kearifan lokal.
Your Correction