Correct Article 28
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan Konservasi Tanah dan Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Your Correction
