Correct Article 25
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan pada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya.
(2) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. metode agronomi; dan
b. pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
Your Correction
