Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode: a. vegetatif; b. agronomi; dan/atau c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. (2) Metode vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi Tanah dan Air dapat berupa: a. kayu-kayuan; b. perdu; c. rumput-rumputan; dan/atau d. tanaman penutup tanah lainnya. (3) Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kegiatan: a. pemberian mulsa; b. pengaturan pola tanam; c. pemberian amelioran; d. pengayaan tanaman; e. pengolahan tanah konservasi; f. penanaman mengikuti kontur; g. pemupukan; h. pemanenan; dan/atau i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sengkedan; b. teras guludan; c. teras bangku; d. pengendali jurang; e. sumur resapan; f. kolam retensi; g. dam pengendali; h. dam penahan; i. saluran buntu atau rorak; j. saluran pembuangan air; k. terjunan air; dan/atau l. beronjong.
Your Correction