Correct Article 24
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan/atau
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(2) Metode vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:
a. kayu-kayuan;
b. perdu;
c. rumput-rumputan; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kegiatan:
a. pemberian mulsa;
b. pengaturan pola tanam;
c. pemberian amelioran;
d. pengayaan tanaman;
e. pengolahan tanah konservasi;
f. penanaman mengikuti kontur;
g. pemupukan;
h. pemanenan; dan/atau
i. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. sengkedan;
b. teras guludan;
c. teras bangku;
d. pengendali jurang;
e. sumur resapan;
f. kolam retensi;
g. dam pengendali;
h. dam penahan;
i. saluran buntu atau rorak;
j. saluran pembuangan air;
k. terjunan air; dan/atau
l. beronjong.
Your Correction
