Correct Article 23
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor.
(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Daya dilaksanakan dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi; dan/atau
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.
(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakan dengan metode vegetatif.
Your Correction
