Correct Article 15
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualitasnya digolongkan menjadi:
a. Lahan Prima;
b. Lahan Kritis; dan
c. Lahan Rusak.
(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.
(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
Your Correction
