Correct Article 14
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.
(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.
(3) Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
