Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan pada Lahan: a. di Kawasan Lindung; dan b. di Kawasan Budi Daya. (2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. vegetatif; b. agronomi; c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air; d. manajemen; dan/atau e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kawasan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction