Correct Article 12
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:
a. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;
b. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;
c. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
d. pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pelaksanaannya terhadap kawasan cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan Lahan Prima.
(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mengembalikan kemampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak.
(5) Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki.
(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk memelihara Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan.
Your Correction
