Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini. (2) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction