Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). (3) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (4) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (10) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (12) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Your Correction