Correct Article 56
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian sementara pelayanan umum;
e. penutupan lokasi kegiatan;
f. pencabutan insentif;
g. denda administratif;
h. pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau
i. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
