Correct Article 46
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
(3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
a. penyusunan perencanaan;
b. pendanaan;
c. pengawasan; dan/atau
d. pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta masyarakat diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
