Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan terhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan/atau c. pelaporan. (4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan berikutnya.
Your Correction