Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya. (2) Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh gubernur. (3) Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh bupati/wali kota.
Your Correction