Correct Article 35
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak atas bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
(2) Bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
Your Correction
