Correct Article 11
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
