Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan jangka panjang; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan. (2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. (3) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat sasaran, pengelolaan, pemantauan, dan pembiayaan.
Your Correction