Correct Article 8
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat.
(3) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi.
(4) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota.
(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi Tanah dan Air bagi masyarakat.
Your Correction
