Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. (2) Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan wajib mengikuti prinsip konservasi dan menghormati hak yang dimiliki Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction