Correct Article 6
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
