Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.
Your Correction